Cara Daftar NPWP Online – (NPWP) Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan dokumen yang sangat penting terutama untuk orang yang memiliki pekerjaan, dokumen ini sangat penting baik untuk pribadi maupun untuk lembaga, organisasi dan perusahaan, karena NPWP memiliki fungsi sebagai dokumen untuk mengurus perizinan atau bisa digunakan untuk mengakses kredit perbankan.

Seseorang yang sudah memiliki NPWP juga harus menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, terlebih lagi Pemerintah sekarang ini telah melakukan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP ini mengaitkan ketaatan wajib pajak terhadap perpajakan. Jika pemilik NPWP tidak membayar pajak maka pemilik NPWP tidak dapat mengurus perizinan apapun di seluruh Indonesia.

Selain itu juga NPWP juga dapat digunakan untuk mengajukan untuk membuka restoran di Grab Food dan GoFood, penjelasan lengkapnya cara daftar Gofood dan Grab Food. Anda dapat membuat NPWP secara online melalui website resmi Ditjen Pajak, sebelum anda melangkah ke cara daftar NPWP online kami akan jelaskan secara detail apa itu NPWP? Manfaat dan Fungsinya? Agar kita tahu hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP.

Apa Itu NPWP Online?

NPWP online ini merupakan website resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang dapat digunakan untuk membuat atau mendaftar NPWP secara online, karena sebelum adanya NPWP online ini kita harus datang ke kantor pajak guna membuat NPWP.

Dengan adanya NPWP online baik pribadi maupun perusahaan dapat mendaftar secara online, sehingga untuk masyarakat yang berlokasi jauh dari kantor pajak sangat terbantu sekali, untuk manfaat detailnya akan kami jelaskan di bawah ini.

Fungsi dan Manfaat NPWP

Ternyata NPWP juga memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting dalam beberapa hal yang diantaranya NPWP sebagai:

  1. Identitas wajib pajak
  2. Sarana administrasi perpajakan
  3. Alat pengawasan dan ketertiban dalam melakukan pembayaran dan administrasi perpajakan
  4. Syarat pelayanan umum (membuat paspor, rekening, kredit bank, dsb)

Setelah anda mengetahui manfaat dan fungsi memiliki NPWP, selanjutnya kita harus mengetahui syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk mendaftar NPWP sebelum kita masuk ke tahap cara daftar NPWP online.

Syarat Untuk Mendaftar NPWP

Ada beberapa syarat untuk membuat NPWP baik secara online ataupun offline, seperti dokumen-dokumen penting untuk pembuatannya. Untuk lebih detailnya bisa anda simak penjelasannya berikut ini:

1. Syarat Mendaftar NPWP Pribadi untuk Karyawan

  • WNI membawa KTP dan fotocopy KTP
  • WNA membawa Paspor atau KITAS
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan
  • Untuk pegawai negeri membawa Surat Keputusan (SK)
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP

2. Syarat Mendaftar NPWP Pribadi Untuk Usaha

  • WNI membawa KTP dan fotocopy KTP
  • WNA membawa Paspor atau KITAS
  • Surat Keterangan Usaha oleh Kelurahan
  • Surat pernyataan bermaterai 6000 dan ditanda tangani, yang isinya wajib pajak bagi pemilik usaha

3. Syarat Mendaftar NPWP Untuk Wanita Yang Telah Menikah

Jika penghasilan isteri lebih besar dari pada suami, isteri bisa mengajukan untuk membuat NPWP secara terpisah, dokumen yang perlu dibawah adalah:

  1. Fotocopy NPWP suami, KTP, dan KK
  2. Surat keterangan kerja dari perusaahan bekerja
  3. Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta yang dikehendaki kedua belah pihak
  4. Mengisi formulir NPWP

Setelah anda telah mempersiapkan syarat-syarat untuk membuat NPWP, anda bisa langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa mengunjungi website pajak secara online di https://ereg.pajak.go.id/login

Dikarenakan anda ingin mengikuti cara daftar NPWP online pastikan untuk seluruh persyaratan seperti dokumen harus dalam format digital bisa discan atau difoto yang nantinya untuk disubmit.

Cara Daftar NPWP Online

Seperti yang telah kami terangkan sebelumnya selain anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak anda juga dapat melakukan pendaftaran atau membuat NPWP secara online. Pastikan sebelum anda ingin mendapatkan pastikan sudah melengkapi persyaratannya. Berikut ini cara daftar NPWP online update 2021.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

Sikahkan anda akses terlebih dahulu halaman website ditjen pajak https://ereg.pajak.go.id/ yang digunakan untuk membuat akun.

Silahkan isi kolom sesuai dengan permintaan halaman website seperti di atas untuk membuat permohonan pengajuan pembuatan NPWP.

Setelah anda melakukan pengajuan silahkan anda cek email anda, Ditjen Pajak online akan mengirimkan anda link tautan silahkan klik untuk melakukan aktivasi. Selanjutnya pilih status pembuatan NPWP jika anda ingin membuat NPWP pribadi pilih “Pusat“, dan apabila anda seorang perempuan telah menikah ingin membuat NPWP sendiri silahkan anda pilih “Cabang“.

2. Lengkapi Dokumen Sebagai Persyaratan

Pastikan anda telah menyiapkan dokumen digital sebagai syarat yang telah kami sebutkan di atas, pastikan anda juga mengisi data susuai dengan klasifikasi status wajib pajak diri anda, Apakah anda sedang menjalankan badan usaha atau tidak?.

3. Kirim Berkas Digital

Kirimkan formulir yang telah anda isi dengan data diri, berikutnya klik tombol “Token” (kode rahasia) terletak pada dashboard yang setelah anda mengirimkan token, cek email anda dan token ada pada pesan email, jika anda tidak juga menerima Token klik tombol token lagi.

Copy paste “Token” yang ada pada email dan kembali ke halaman dashboard ditjen pajak. Lalu paste kode “Token” dan klik “Kirim Permohonan“.

Permohonan akan dicek oleh Ditjen pajak, apabila berkas anda dinyatakan lolos dan sesuai, maka setelah proses permohon selesai kartu NPWP anda akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan alamat tinggal yang anda isi pada saat permohonan. Jika dalam 1 bulan setelah mengajukan permohonan kemungkinan dokumen anda belum lengkap dan tidak diterima.

Silahkan anda mengajukan permohonan ulang secara online, jika memang anda sedang tergesa membutuhkan NPWP sebaiknya anda datang langsung dengan membawa dokumen-dokumen seperti yang telah disampaikan di atas.

Cara Cek NPWP

Nomor NPWP yang tertera pada kartu NPWP hanya dapat diketahui oleh anda, rekanan anda, bendahara kantor dan petugas pajak, sehingga tidak banyak yang tahu. Mungkin anda perlu mengecek nomor NPWP anda apakah telah terdaftar, anda tidak dapat mengecek secara online.

DJP tidak memberikan anda akses untuk mengecek nomor NPWP secara online karena memungkinkan orang yang tidak berkepentingan mengakses data anda melalui NPWP, namun anda masih bisa mengecek kartu NPWP anda valid atau tidak dan masih aktif atau tidak sebagai berikut:

  1. Dengan datang langsung ke kantor pajak dan menunjukan e-KTP asli dan NPWP anda baik pribadi atau badan usaha. Jika anda meminta orang lain untuk mengecek lampirkan Surat Kuasa (SK) yang anda tanda tangani di atas materai 6000.
  2. Petugas pajak akan melakukan validasi seputar informasi NPWP anda
  3. Jika anda ingin mengetahui cara cek NPWP anda asli atau palsu dapat mengunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  4. Dihalaman tersebut anda dapat mengetikkan nomor NPWP yang merupakan halaman registrasi e-Billing pajak, jika NPWP anda asli maka akan muncul nama anda setelah proses.

Demikian penjelasan cara daftar NPWP online, jadi sekarang saatnya untuk menajadi warga negara yang baik dengan kita taat pajak, Banyak hak dan manfaat setelah kita memiliki NPWP seperti dapat mengajukan perizinan dan masih banyak lagi. Pastikan dokumen anda juga sudah lengkap sebelum mendaftar NPWP! 

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *