Cara Daftar Paspor Online – Apakah Kalian memiliki rencana travelling atau berangkat haji? namun terkendala belum memiliki paspor? Pastikan buat paspor sesegera mungkin karena itu adalah syarat utama kalian boleh keluar dari Indonesia dan segera mempersiapkan dari jauh hari sebelum berangkat.
Jika kalian menetap diluar negeri Paspor juga layaknya seperti KTP yang digunakan sebagai identitas, karena jika diluar negeri KTP yang kalian miliki tidak berlaku namun identitas Internasional yaitu Paspor. Paspor sendiri memiliki masa berlaku hingga 5 tahun lamanya dan harus diperpanjang sebelum 6 bulan sebelum waktu berlaku berakhirnya Paspor.
Untuk kalian yang baru pertama kali ingin membuat paspor baru sekarang tidak lagi ribet dan tanpa antri karena sekarang sudah diberlakukan sistem online, yang mana kalian bisa mendaftarkan identitas anda melalui online sehingga kalian bisa mendapatkan paspor jauh lebih mudah. Berikut ini 5 cara daftar paspor online yang dapat kalian ikuti.

1. Cara Daftar Paspor Online Tanpa Antri
Untuk langkah awal membuat paspor adalah daftar antrian secara online. Sekarang ini seluruh kantor imigrasi di provinsi manapun telah menerapkan layanan daftar antrian paspor online. Termasuk juga dengan mendaftar online ini, Kalian bisa memperoleh informasi kepastian hari dan jam untuk membuat paspor. Bahkan, Untuk satu akun dapat membuat 5 paspor online bersamaan.
- Silahkan buka website https://antrian.imigrasi.go.id/ ,
- Daftarlah akun baru atau login dengan akun Google Anda.
- Atau bisa juga download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store.
- Setelah proses pendaftaran selesai, baik via website ataupun aplikasi.
- Selanjutnya isilah data identitas kalian seperti:
- Nomor Induk Kependudukan,
- Nama Lengkap,
- Tanggal Lahir,
- nomor HP,
- Alamat Lengkap Sesuai KTP.
- Setelah Kalian selesai mengisi data tersebut dengan benar, pilih kantor imigrasi terdekat di kota Kalian untuk melakukan pengurusan paspor.
- Berikutnya, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
- Setelah semuanya proses selesai. Kalian mendapatkan Kode Booking berupa QR Code dan nomor Antrian
Penting: Untuk waktu pemohonan terdapat dua pilihan yaitu Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Kalian juga mendapatkan informasi kuota yang tersedia untuk mendaftar pada pilihan waktu, Jika saat kalian mendaftarkan kuota ternyata penuh kalian bisa melakukan pergantian hari dengan pilihan warna hijau yang menandakan hari itu kosong.
2. Melampirkan Berkas Pemohonan Paspor
Setelah Kalian daftar antrian online, tahapan berikutnya adalah menyiapkan dokumen atau berkas lengkap semua berkas yang menunjang pembuatan paspor yang dibutuhkan. Semua berkas tersebut akan dibawa ke kantor layanan imigrasi, Kalian wajib membawa dokumen cadangan seperti foto kopi untuk jaga-jaga apabila dibutuhkan. Pastikan jangan ada berkas yang sampai tertinggal karena jika tidak lengkap data pemohonan pembuatan paspor tidak akan di proses.
Setelah itu datanglah ke kantor imigrasi dan tanyakan pada petugas setempat, dokumen kalian akan dicek terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau belum, seperti KTP ayah dan Ibu, KTP pemohon, KK, Akta kelahiran atau Surat Baptis, Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua, Apabila Kalian telah berganti nama lampirkan surat penetapan ganti nama.
3. Tahapan Pengurusan Paspor Biasa atau e-paspor di Kantor Imigrasi
Perlu Kalian ketahui hingga sekarang ini sistem pembuatan paspor belum sepenuhnya full online di Indonesia. Jadi untuk online sekarang ini untuk mendapatkan nomor antrian saja.
Catatan: kantor Imigrasi buka jam 08.00 pagi dan tutup jam 16.00 sore, dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00.
Berikut ini tips yang bisa Kalian ikuti saat datang di kantor Imigrasi:
- Berpakaian rapi dan sopan
- Bawa semua berkas dengan lengkap
- Verifikasi berkas
Berikutnya jika kalian sudah dipanggil untuk Foto, Biometrik, dan Wawancara. Tahapan demi tahap prosesnya kalian ikuti, seperti pengambilan foto, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Sedangkan sesi wawancara hanya ditanyakan tujuan pembuatan Paspor.
4. Lakukan Pembayaran
Setelah tahapan selesai Kalian diminta untuk melakukan pembayaran di loket. Pembayaran dapat dibayarkan secara tunai, atau transfer oleh bank-bank yang bekerja sama di kantor Imigrasi. Simpan tanda pembayaran atau bukti transfernya untuk pengambilan paspor Anda.
- Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000
- Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp500.000
5. Pengambilan Paspor
Biasanya untuk pengambilan paspor dapat diambil setelah 5 pengajuan permohonan Tidak dihitung waktu libur Minggi dan Libur Nasional. Sedangkan untuk Informasi pengambilan paspor akan diinfokan melalui SMS. Setelah itu kalian datang ke Kantor Imigrasi lagi untuk mengambil paspor yang telah jadi, setelah itu silahkan datang ke loket serta membawa bukti pembayaran.
Demikianlah penjelasan cara daftar paspor online tanpa antri yang bisa kalian ikuti bagi kalian yang ingin pergi ke luar negri baik dengan tujuan bekerja, haji atau wisata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.