Cara Daftar SIKM Online – Surat izin keluar masuk (SIKM) sekarang ini menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah DKI Jakarta, karena diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setidaknya ada sekitar 11 sektor pekerjaan yang boleh masuk ke Jakartan menggunakan SIKM.
Untuk membuat SIKM sendiri dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui situs https://corona.jakarta.go.id, anda dapat melakukan pendaftaran secara online pada situs ini, baik dari segi pengurusan dan perizinan untuk masuk wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi COVID-19 ini berlangsung.
Jenis SIKM
Untuk jenis-jenis SIKM terbagi menjadi dua yaitu: perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu) dan perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB).
Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Untuk warga DKI Jakarta yang memiliki tujuan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) Tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Untuk wagra Bodetabek tidak perlu membawa SIKM DKI Jakarta
Syarat Membuat SIKM
Syarat untuk mengajukan SIKM terbilang tidak ribet dimana anda hanya menyiapkan foto, KTP, dan surat keterangan sehat dari virus corona. Dalam surat SIKM itu berisikan tentang anda terbebas dari virus COVID-19 dan bersedia jika terbukti positif CORONA.
Domisili Jakarta
- Surat pengantar RT / RW
- Surat pernyataan sehat dan bermaterai
- Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar jabodetabek (perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja diluar jabodetabek (perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek ditandatangi oleh pejabat yang berwenang
- Pas foto berwarna
- Foto KTP
Domosili Non-Jabodetabek
- Surat keterangan kelurahan / desa
- Surat peryataan sehat bermaterai
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta (untuk perjalanan berulang) dari tempat kerja
- Surat Dinas dari instansi tempat bekerja
- Surat jaminan bermaterai dari tempat kerja atau keluarga yang ada di DKI Jakarta diketahui oleh RT setempat (perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili dari kelurahan
- Foto berwarnan
- Foto KTP
Untuk proses cara daftar atau cara membuat SIKM secara online ini sudah kami tuliskan dalam step by step anda dapat mempelejarinya di bawah ini.
Cara Membuat Surat SIKM DKI JAKARTA
- Silahkan anda buka halaman website https://corona.jakarta.go.id atau mengirimkan langsung ke alamat email dengan melampirkan dokumen ke [email protected]
- Klik tombol Urus SIKM ( anda akan melanjutkan ke halaman JakEVO)
- Pastikan anda sudah menyiapkan persyaratannya
- Isilah formulir permohonan (Download Formulir SIKM)
- Setelah anda mengajukan cek secara berskala untuk mengecek status perizinan
- Cetaklah dokumen untuk anda bawa kemana saja saat petugas meminta SIKM anda
Sektor Usaha Yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa PSBB
- Kesehatan
- Bahan Pangan / Makanan / Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
Pengurusan perizinan ini tidak dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh pemerintah (gratis) jika terdapat pemungutan harap segera melapor kepada pijak berwenang atau JAKI atau bisa juga melalui pengaduan Cepat Respon Masyarakat di pelayanan.jakarta.go.id.
Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara daftar atau membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta, semoga dapat bermanfaat, jika anda mengalami kesulitan silahkan tanya pada kolom komentar atau dapat menghubungi pusat bantuan 1500164