Cara Daftar UMKM Online – Sekarang ini Daftar BLT UMKM online banyak orang yang tidak mengetahuinya padahal hal ini sangat membantu bagi para pelaku usaha yang baru merintis ataupun yang baru memulai di Indonesia. Sedangkan dari Dinas Koperasi Dan UMKM memberikan kemudahan pembuatan izin usaha dengan cara melalui website. Oleh karena itu penting bagi kalian yang ingin mendapatkan penjelasan cara daftar UMKM online dan syarat mendapatkan BLT UMKM.

Cara daftar UMKM online yang akan diberikan dari bulan Agustus hingga Desember 2020. Pendaftaran BLT UMKM sekarang ini masih bisa mendaftar untuk pemilik usaha mikro kecil dan juga menengah apabila belum mendapatkan bantuan presiden (banpres) sebesar Rp2,4 juta.

Adapun untuk tahap pertama terealisasi untuk BLT UMKM telah berhasil didistribusikan hingga 100 persen dengan besaran anggaran yaitu sebesar Rp21,861 triliun ataupun setara 99,41 persen per tangga 6 Oktober 2020.

Sedangkan untuk BLT tahap berikutnya akan ditargetkan yaitu sebanyak 3 juta untuk pelaku usaha mikro sebelum akhir tahun 2020 selesai sehingga diharapkan program ini menjangkau 12 juta pemilik usaha mikro.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop dan UKM) Teten Masduki, untuk yang belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai untuk keperluan usahanya, beliau mengimbau untuk segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat ataupun bisa melalui lembaga pengusul lainnya yaitu termasuk termasuk koperasi.

Untuk pendaftaran BLT bagi pemilik Usaha Mikro dapat dilakukan di masing-masing dinas koperasi dan UMKM atau bisa juga dilakukan secara online atau dengan cara datang langsung ke kantor dinas setempat saat jam kerja.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan UMKM yaitu adalah mempunyai surat izin usaha. Dan sayangnya kebanyakan orang memperolehnya dengan cara konvensional untuk memiliki izin usaha ini.

Cara Daftar UMKM Online

Bagi kalian yang ingin mencoba cara daftar UMKM online memang kalian wajib menyerahkan langsung dokomen ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Adapun untuk daftar online yaitu untuk memenuhi syaratnya memiliki izin usaha.

Apa saja persyaratan untuk daftar BLT UMKM ini tersebut:

  1. Sebgai Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun keatas.
  2. Mempunyai KTP Elektronik.
  3. Mempunyai usaha mikro dengan bukti foto dokumen dan surat izin usaha.
  4. Tidak sedang mempunyai hutang atau pinjaman di Perbankan manapun.
  5. Tidak sedang bekerja sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil.
  6. Bukan sebagai anggota TNI.
  7. Tidak tergabung pada kesatuan kepolisian Republik Indonesia di daerah manapun.
  8. Bukan termasuk pejabat baik anggota DPR,DPRD dan DPD.
  9. Bukan termasuk pegawai BUMN dan BUMD.
  10. Tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat lainnya seperti BLT, Prakerja PKH, BPJS ketenagakerjaan, Prakerja dan lainnya.

Penting: untuk persyaratan nomor 3 yaitu kalian harus memiliki surat izin usaha bisa didapat secara konvensional ataupun bisa melalui online. Karena ini bertujuan agar para pemilik usaha mikro dapat dengan mudah mendapatkan izin ini.

Cara Membuat Izin Usaha secara Konvensional

Sebelum kalian lanjut melakukan cara daftar UMKM online kita bahas dulu untuk yang cara konvensionalnya. Berikut di bawah ini bagaimana cara membuat izin usaha (SIUP) secara konvensional.

  1. Kalian bisa minta surat pengantar melalui ke RT dan RW wilayah setempat.
  2. Berikutnya datang ke kelurahan dan kecamatan untuk membuat SKU (Surat Keterangan Usaha).
  3. Selanjutnya datang ke Disperindag kabupaten atau kota setempat.
  4. Mintalah nomor antrian ke petugas setempat dan menunggu untuk petugas memanggil Anda.
  5. Jika kalian dipanggil petugas akan mewawancarai Anda berupa izin usaha yang anda miliki.
  6. Selesai proses wawancara, kalian diharap menunggu karena petugas akan membuat surat izin usaha untuk Anda.

Setidaknya terdapat beberapa tempat yang wajib kalian kunjungi untuk mendapatkan izin usaha ini. Artinya kalian akan merasa banyak kehilangan waktu karena untuk memenuhi satu syarat saja .

Selain juga terkesan ribet kalian juga akan pasti mengeluarkan beberapa biaya tambahan yang tidak hanya transportasi. Maka solusi dari persoalan itu kalian bisa memenuhi syarat daftar BLT UMKM online yaitu dengan cara mudah ini.

Karena kalian tidak perlu keluar lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi dan lainnya termasuk membuang banyak waktu. Karena cara konvensional dipastikan tidak cukup waktu jika dikerjakan hanya dalam 1 hari karena kalian harus datang ke beberapa tempat di tambah lagi antrian yang panjang, karena yang mendaftar dengan tujuan yang sama tidak cuma Anda, jadi petugas akan melayani banyak warga lainnya yang juga ingin mendapatkan BTL.

Cara Membuat Izin Usaha Secara Online

Pemerintah memberikan solusi kepada masyarakat agar tidak berkerumun disatu tempat yang sama karena terutama bagi kalian yang ingin mendapatkan izin usaha. Pemerintah akhirnya menyediakan layanan online yang bisa digunakan kapan saja dan dimana saja sehingga sekarang ini mudah membaut izin usaha secara online baik dari komputer atau dan smartphone.

Cara daftar UMKM online ini akan akan menjadi lebih mudah lagi bagi kalian untuk mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta dari Kementrian Koperasi. Yang mana dapat diakses dengan cara online, sehingga kalian tidak perlu berkerumun dalam satu tempat dengan banyak orang.

Adapun bagi kalian yang sedang membutuhkan untuk membuat izin usaha (SIUP) secara online tidak begitu banyak, bahkan bisa dikerjakan di rumah juga bisa. Kalian hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperluakan seperti KTP Elektronik dan kartu keluarga saja.

Cara Membuat Izin Usaha Mikro dan Kecil Secara Online

Untuk melengkapi salah satu dari persyaratan daftar BLT UMKM ini adalah dengan mendaftar perizinnya. Berikut ini adalah cara membuat izin usaha secara online yang bisa dilakukan via HP masing – masing.

  1. Bukalah salah satu browser bisa menggunakan chrome, opera, firefox atau lainnya.
  2. Kemudian ketik url https://apps.oss.go.id.
  3. Pilih daftar.
  4. Masukkan NIK dan alamat Email kalian.
  5. kemudian isi form.
  6. Selanjutnya kalian cukup buka Email berikutnya lakukan konfirmasi pendaftaran.
  7. Kembali login kembali dengan email dan password yang telah dibuat.
  8. Berikutnya klik dua kali IUMK.
  9. Kemudian isi form tersebut.
  10. Download 3 dokumen yang terlampir.
  11. Kemudian kalian print dan lampirkan bersama berkas dengan perdaftaran BLT UMKM.


Cara daftar UMKM online ini sangat mudah sekali bahkan dengan adanya layanan online ini dapat menghemat waktu kalian untuk melakukan kegiatan lainnya. Karena kalian bisa mengerjakan 1 persyaratan mendapatkan BLT dalam satu jam saja dari pada kalian harus mengantri terlebih lagi mengunjungi lebih dari 1 tempat yang berbeda. Jika kalian telah memenuhi semua persyaratan kemungkinan besar kalian pasti mendapatkan Rp 2,4 juta yang masuk ke dalam rekening.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar UMKM online yang telah kami sampaikan diatas semoga artikel ini dapat membantu kalian.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *