Cara Registrasi Kartu 3 (Three) Pelanggan Baru dan Lama

Cara Registrasi Kartu 3 (Three) Pelanggan Baru dan Lama

by Sponsor Article - 05/18/21, 08:51 AM

Cara Registrasi Kartu 3 - Semenjak disahkan Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 yang isinya mewajibkan untuk calon pelanggan dan pelanggan lama pengguna kartu prabayar wajib melakukan registrasi berupa data diri seperti NIK dan Nomor KK.

Kewajiban untuk melakukan registrasi telah disosialisasikan sebelumnya oleh Kominfo, Kemendagri dan Provider Operator Seluler sejak tahun sebelumnya. Apabila bagi pengguna kartu seluler tidak melakukan registrasi maka kartu yang digunakan akan diblokir.

Cara Registrasi Kartu 3 (Three)

cara registrasi kartu 3

Tidak lepas untuk kartu 3 (three) juga wajib melakukan registrasi, adapun cara daftar untuk pengguna baru dan lama dapat dilakukan melalui SMS, online ataupun datang langsung ke 3store di dekat lokasi anda tanpa dipungut biaya sekalipun.

Registrasi Melalui SMS

  1. Untuk registrasi kartu baru ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444
  2. Untuk registrasi pelanggann lama ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Contoh jika anda adalah pelanggan lama ingin melakukan registrasi ulang, untuk mengirim data silahkan buka menu SMS dan ketik format sesuai di atas ULANG#1234567812345678#8765432187654321

Registrasi Online

  1. Klik halaman website https://registrasi.tri.co.id/daftar
  2. Input data diri anda NIK dan Nomor KK, dan 4 angka terakhir di nomor seri di belakang kartu SIM (ICCID)
  3. Pilih opsi kode rahasia untuk mengamankan data dan kartu
  4. dan Klik Kirim

Kebijakan registrasi untuk kartu prabayar yang dilakukan oleh 1 orang dengan nomor NIK atau e-KTP hanya diizinkan memiliki 3 kartu SIM. Untuk masyarakat pemilik usaha jika ingin menambah yang ke empat maka bisa didaftarkan di gerai milik 3Store agar bisa tercatat dengan jelas.

Bukan tanpa tujuan bagi pemerintah memberlakukan kebijakan ini. Karena salah satunya adalah dengan melindungi pelanggan dari berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan melalui Handphone.

Terlebih lagi sekarang ini handphone tidak sekedang sebagai alat komunikasi tetapi memiliki fungsi sebagai alat transaksi seperti melakukan belanja online, pembayaran secara non tunai dan lainnya. Dengan begitu pelanggan merasa aman dan nyaman terlindungi dari penyalahgunaan layanan dari pihak nakal.