Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK atau NIK – Departemen Komunikasi serta Informatika RI ( Kominfo RI) melalu halaman resmi sudah mengharuskan pengguna melaksanakan pendaftaran dengan memakai No Induk Kependudukan( NIK) serta No Kartu Keluarga( KK) yang legal, kata masyarakat itu tidak berjalan cocok harapan, hingga dikala ini semenjak himbauan di jalani di Pekanbaru, Riau, pendaftaran itu tidak berlaku sebab banyak dijual kartu Telkomsel di beberapa gerai” kartu tanpa pendaftaran”.

” Buat orang asing gunakan paspor tiba ke gerai[…]( pendaftaran kartu) prabayar kalo masukin paspor ataupun kitas otomatis hendak dilayani,” jelas Ahmad Ramli, Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos serta Informatika( PPI) Kemenkominfo dikala dihubungi CNNIndonesia. com, Kamis( 19/ 10).

Apabila pengguna masih belum pula pendaftaran ulang, hingga kartu pra bayar hendak diblokir buat melaksanakan panggilan serta pengiriman SMS keluar.

Kala disinggung menimpa turis asing yang liburan ke Indonesia serta mau memakai kartu lokal, Direktur Jenderal Pos serta Penyelenggaraan Informatika Departemen Komunikasi serta Informatika, Ahmad. Meter. Ramli, melaporkan mereka butuh menampilkan bukti diri diri berbentuk paspor dikala membeli kartu seluler

“ Gunakan paspor sebab orang asing tidak terdapat NIK serta KK, mereka tidak dapat pendaftaran sendiri, lumayan tiba ke gerai( operator seluler),” kata Ramli.

Perihal ini berlaku buat seluruh operator seluler semacam Telkomsel, XL, Indosat, Axis, Smartfren, Tri serta lain sebagainya.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK atau NIK

Masa berlaku E- KTP WNA ini cocok dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Senantiasa( KITAP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum serta HAM.

Bila dilihat dari masa berlaku, KTP- el buat WNA mempunyai masa kadaluarsa. Berbeda dengan kepunyaan WNI yang berlaku seumur hidup.

Proses pendaftaran kartu SIM card prabayar dapat pula dicoba di gerai kartu prabayar tidak formal. Kendati demikian, terdapat ketentuan yang wajib dipadati asalkan penjual kartu prabayar tidak formal itu merupakan mitra formal yang ditunjuk operator buat melaksanakan validasi.

Pendaftaran kartu SIM card prabayar buat WNA pada dasarnya tidak berbeda dengan Masyarakat Negeri Indonesia( WNI). Kala WNA menghadiri gerai formal operator, petugas hendak mendaftarkan no KITAP/ KITAS ataupun paspor dengan no prabayar yang hendak digunakan. Dengan demikian, perbandingan pendaftaran kartu prabayar antara WNI serta WNA cuma pada informasi yang wajib dikirimkan.

Ramli meningkatkan pendaftaran buat masyarakat asing ini pada dasarnya tidak berbeda dengan WNI.” Cuma saja kelainannya informasi yang wajib dikirim berbeda.”

Dikala di gerai, petugas hendak mendaftarkan no paspor ataupun KITAS dengan no prabayar yang hendak digunakan.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari berbagai sumber kalian dapat melakukan cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK yaitu menggunakan Paspor dan KITAS.

Berikut cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK untuk WNA( Warga Negeri Asing) pelanggan lama:

• Ketik SMS: ULANG<SPASI>
Nomor Paspor#KITAS#, kirim ke no 4444

• Contoh: ULANG 1232323454556566#32010604001300027#

Untuk cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK untuk WNA( Warga Negeri Asing) pelanggan baru:

• Ketik SMS: Registrasi<SPASI>
Nomor Paspor#KITAS#, kirim ke no 4444

• Contoh: Registrasi 1232323454556566#32010604001300027#

Tetapi Jangan kurang ingat bila WNA yang telah lama tinggal di Indonesia silahkan buat membuat KTP Elektronik yang mana cocok dengan ketentuan perundang- undangan.

Kartu Ciri Penduduk( KTP) merupakan bukti diri formal penduduk bagaikan fakta diri yang diterbitkan oleh Departemen Dalam Negara yang berlaku di segala daerah Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini harus dipunyai untuk Masyarakat Negeri Indonesia( WNI) serta Masyarakat Negeri Asing( WNA) yang mempunyai Izin Tinggal Senantiasa( ITAP) yang telah berusia 17 tahun ataupun telah sempat kawin ataupun sudah kawin. Anak dari orang tua Masyarakat Negeri Asing yang mempunyai ITAP serta telah berusia 17 tahun pula harus memilki KTP.

Bagi peraturan perundang- undangan ialah UU Nomor. 24 Tahun 2013 tentang Pergantian Atas UU Nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal, 1 point 14 kalau Kartu Ciri Penduduk Elektronik, berikutnya disingkat KTP- el, merupakan Kartu Ciri Penduduk yang dilengkapi cip yang ialah bukti diri formal penduduk bagaikan fakta diri yang diterbitkan oleh Lembaga Pelaksana.

” Yang berarti kita ketahui no ini pemiliknya siapa serta siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dikabarkan Kominfo RI sih kata Jho, apabila hingga 15 hari selanjutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir serta pengguna tidak dapat melaksanakan panggilan keluar ataupun mengirim pesan pendek keluar.

Jika kalian mengalami kendala saat melakukan proses registrasi, kalian dapat langsung menghubungi Call Center penyedia layanan provider masing-masing ataupun juga bisa menghubungi layanan pelanggan Dukcapil (HALO DUKCAPIL) lewat panggilan telepon ke nomor 1500-537.

Jika cara diatas yaitu cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK ternyata tidak berhasil khusus bagi kalian Warga Negara Asing (WNA) dapat melakukan registrasi kartu dengan mendatangi gerai Telkomsel atau XL jangan lupa untuk membawa kartu identitas seperti paspor/ KITAS / KITAP.

Sedangkan, khusus bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan registrasi kartu dapat mengunjungi gerai Telkomsel ataupun XL dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KTAP/KITAS.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *